Selasa, 06 Maret 2012

Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sedot Pulsa

Mabes Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus sedot pulsa hari ini, Selasa (6/3/2012). Tersangka merupakan seorang direktur utama sebuah perusahaan conten provider. 

“Benar hari ini Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang mengambil keterangan seorang tersangka dari direktur utama PT C, atas nama NHP. Saat ini dia (NHP) sedang diambil keterangannya dalam kasus pulsa yang selama ini kita informasikan dalam poses,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Saud menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus sedot pulsa dengan modus SMS Premium tersebut membutuhkan waktu yang lama bagi penyidiknya bekerja. Banyak barang bukti yang harus diperiksa berdasarkan uji forensik secara IT.

“Memang hambatan kita selama ini, khusunya dalam investigasi pemeriksaan laboratorium forensik dari kasus pulsa ini butuh waktu, apa lagi banyak barang bukti yang harus kita periksa berdasarkan uji forensik, dengan demikian diharapkan bisa tuntas secepatnya,” jelas Saud.
Kemungkinan jumlah tersangka untuk kasus sedot pulsa ini bisa bertambah, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. “Sementara baru satu,” ujarnya.

Sebelumnya dalam pemaran Kabareskrim Komjen Pol Sutarman kepada Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI (1/3/2012) dijelaskan bahwapihak kepolisian akan secepatnya menetapkan tersangka untuk kasus yang sudah merugikan masyarakat banyak tersebut.

Dalam pertemuan tersebut pun anggota DPR mendesak pihak kepolisian untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus yang sempat menghangat di media ini.

"Kedatangan kita ke sini mempunyai makna, mendesak polisi sesegera mungkin menetapkan tersangka. Jadi kalau data dan faktanya sudah cukup dan prosesnya sudah mengikuti koridor hukum, kita berharap sebagaimana permintaan masyarakat, penetapan tersangka itu harus bisa segera diumumkan pihak kepolisian," kata anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (1/3/2012).