Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir diperiksa Badan Kehormatan selama 1,5 jam. Nasir keluar dari ruang rapat Badan Kehormatan sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 22 Februari 2012. Nasir enggan mengomentari pertanyaan wartawan usai pemeriksaan.
Usai memberikan klarifikasi ke Badan Kehormatan, Nasir hanya mengatakan "Tidak." Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada Badan Kehormatan. "Sudah saya sampaikan seperti yang kemarin," kata Nasir.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa mengatakan bahwa ada dua keterangan yang berbeda. Baik dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana maupun dari Nasir.
"Tapi yang jelas Badan Kehormatan telah menyelesaikan informasi, data, dan kelengkapan datanya dan dalam waktu dekat akan diambil keputusan," kata Prakosa usai meminta klarifikasi kakak kandung M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat yang juga terdakwa kasus wisma atlet.
Dengan usainya meminta keterangan Nasir, Badan Kehormatan akan segera mengambil keputusan. "Paling cepat minggu depan," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Lalu apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang? "Ya nanti kami sampaikan. Setelah nanti selesai dan nanti kami sampaikan," kata Prakosa.
Saat ini Badan Kehormatan belum bisa memberikan keputusan untuk menjatuhkan sanksi kepada Nasir. "Ya ada gradasinya. Yang perlu pertama kali tentukan apakah ada pelanggaran etik dan kalau ada apakah itu ringan, sedang, atau berat," kata dia.
Selain Nasir dan Denny Indrayana, Badan Kehormatan juga telah meminta keterangan kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Suharman. Pemanggilan-pemanggilan ini terkait kunjungan mendadak M Nasir ke Rutan Cipinang, Jakarta Pusat, jelang tengah malam.