Brigadir Polisi Ar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Abdul Mutalib, alias Aras. Abdul adalah pegawai karaoke E-Club yang tewas tertembak rekan sendiri di Makassar, Jumat dinihari kemarin, 6 Juli 2012. Ar dianggap lalai dan melanggar kode etik pertanggungjawaban kepemilikan senjata api.
"Kelalaiannya telah menyimpan senjata api sembarangan sehingga lupa dan tertinggal di tempat karaoke, lalu digunakan oleh orang lain sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Jumat malam, 6 Juli 2012.
Gara-gara itu, Brigadir Ar terpaksa berurusan dengan Provos Polda Sulselbar serta Polrestabes Makassar. Kasus pelanggaran kode etik dilimpahkan ke Polda Sulselbar. Pelanggaran pidananya diproses di Reskrim Polrestabes Makassar.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pistol Ar adalah tipe Rev/Colt 2 Cal 38 SPC 597656, masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang. Hingga saat ini, Divisi Propam (Provesi dan Pengamanan) Polda Sulselbar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ar.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Abdul Mutalib tewas tertembak oleh rekannya sendiri, Asep Gunawan alias Cecep. Saat itu, keduanya sedang membersihkan ruang karaoke nomor 36 di lantai 3. Cecep menemukan sebuah pistol di atas meja dan mengarahkan moncong pistol ke arah korban. Tanpa sengaja, pelatuk pistol tertarik dan meletus. Peluru menghantam bibir Abdul hingga tembus ke bagian belakang kepala.
Bersimbah darah, Abdul sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya lepas di perjalanan.
Cecep sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.