Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat produksi dan pemalsuan shampo merek Pantene digerebek jajaran Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat. Lokasi kejadian terletak di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang supir perusahaan. Karyawan lainnya dapat melarikan diri. Bahkan, pemilik shampo Pantene palsu tidak ada di lokasi.
Petugas bisa mengamankan shampo Pantene dalam satu kemasan, terdiri dari 4 dus kecil. Sebanyak satu dus kecil berisi 480 saset. Terdapat 1920 kemasan eceran dalam 75 kardus. Total jumlah shampo palsu yang ditemukan sebanyak 144.000 saset shampo kecil.
Polisi juga menemukan Amphitol 24ab sebanyak 2 tabung besar. Ada juga Emall 270n sebanyak 2 tabung besar. Mesin pengaduk yang ditemukan sebanyak 1 buah. Sejumlah 76 shampo dikemas dalam dirijen berukuran 20 liter. Pearl conc sebanyak 4 tabung kecil. Bahan serbuk sebanyak 2,5 karung dan mesin cetak sebanyak 2 buah juga berhasil ditemukan saat penggerebekan. Satu mobil colt box L 300 warna coklat juga ditemukan menyimpan barang bukti shampo palsu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Imron Hermawan, mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan ini akan diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri. Petugas yang melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang.
"Kami juga akan memanggil kepada perusahaan shampo Pantene yang asli dan saksi-saksi lainnya," dia menjelaskan.
Imron menegaskan, pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yakni pasal 90,91,92,93 dan 94 UU No.15 Tahun 2001 tentang merek dagang. Pelaku akan mendapat ancaman maksimal 5 tahun penjara. Undang-undang tentang paten juga akan dikenakan kepada pelaku dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.