Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik sabu di Perumahan Citra Garden 2 Blok G1 No.24, Kalideres, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial RH (48), dan menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 30 gram, serta sejumlah bahan pembuat sabu. Dalam rumah tersebut, tersangka tinggal bersama istri, seorang anak dan pembantu yang mengaku tidak mengerti apa-apa.
"Tersangka langsung kita amankan, berikut barang bukti yang ditemukan di dalam rumah," kata kombes Suntana, Kapolres Jakarta Barat, Rabu (9/5/2012).
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia bersama keluarga menempati rumah tersebut sejak enam bulan lalu. Sedangkan pembuatan sabu di rumah kontrakannya itu sejak tiga bulan lalu.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemakai sabu di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, kemudian polisi adanya home industry sabu di Perumahan Citra Garden 2, Kalideres dengan tersangka RH.
Dari hasil sabu tersebut, RH mengaku mampu membuat sabu sebanyak 60 gram per bulan. "Tersangka meracik dan mendistribusikan barang sendiri dan omsetnya mencapai Rp 100 juta per bulan," tandasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial RH (48), dan menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 30 gram, serta sejumlah bahan pembuat sabu. Dalam rumah tersebut, tersangka tinggal bersama istri, seorang anak dan pembantu yang mengaku tidak mengerti apa-apa.
"Tersangka langsung kita amankan, berikut barang bukti yang ditemukan di dalam rumah," kata kombes Suntana, Kapolres Jakarta Barat, Rabu (9/5/2012).
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia bersama keluarga menempati rumah tersebut sejak enam bulan lalu. Sedangkan pembuatan sabu di rumah kontrakannya itu sejak tiga bulan lalu.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemakai sabu di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, kemudian polisi adanya home industry sabu di Perumahan Citra Garden 2, Kalideres dengan tersangka RH.
Dari hasil sabu tersebut, RH mengaku mampu membuat sabu sebanyak 60 gram per bulan. "Tersangka meracik dan mendistribusikan barang sendiri dan omsetnya mencapai Rp 100 juta per bulan," tandasnya.